Bejat! Oknum Kurir Paket di Tangerang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga 15 Kali

A. Supriyono
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. Foto SINDONews

Arief berujar, selain itu, pelaku  juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Seiring waktu berjalan, perilaku korban mulai berubah di antaranya kerap mengurung diri di kamar hingga  membuat ibu korban merasa curiga. Setelah didesak, akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa korban kepada ibunya. 

Pihak keluarga yang tidak terima atas peristiwa itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu,  kata Arief, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Lebih lanjut Arief juga mengimbau  kepada masyarakat baik orang tua ataupun wali untuk selalu mengawasi anak-anak mereka serta mengajarkan edukasi tentang keamanan dan batasan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma selain melakukan upaya penegakkan hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network