Bejat! Oknum Kurir Paket di Tangerang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga 15 Kali

A. Supriyono
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. Foto SINDONews

TANGERANG, iNewsPandeglang.id -Seorang oknum kurir paket pembelanjaan online   berinisial M (32) di Tangerang, Banten merudapaksa anak gadis di bawah umur hingga 15 kali. Korban berusia 13 tahun yang merupakan pelajar SMP itu  mengalami trauma mengurung diri di kamar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana kasus perkosaan itu terjadi pada Kamis (28/09/2023) lalu di rumah tersangka. Pelaku kejahatan seksual anak ini akhirnya diringkus polisi.

Arief menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan. Perbuatan bejat itu selalu dilakukan oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda. "Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP," kata Arief pada Minggu (08/10/2023).

Perkenalan tersangka dengan korban, lanjut Arief,  berawal saat pelaku yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Sejak itulah tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Modus tersangka kata Arief, melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan bakal  menikahi jika korban hamil.

Arief berujar, selain itu, pelaku  juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Seiring waktu berjalan, perilaku korban mulai berubah di antaranya kerap mengurung diri di kamar hingga  membuat ibu korban merasa curiga. Setelah didesak, akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa korban kepada ibunya. 

Pihak keluarga yang tidak terima atas peristiwa itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu,  kata Arief, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Lebih lanjut Arief juga mengimbau  kepada masyarakat baik orang tua ataupun wali untuk selalu mengawasi anak-anak mereka serta mengajarkan edukasi tentang keamanan dan batasan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma selain melakukan upaya penegakkan hukum.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network