JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi XI DPR RI telah menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa Barang Milik Negara (BMN) sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai sebesar Rp388 miliar di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, pada pekan lalu.
Dalam kesimpulan rapat Komisi XI DPR Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan juga menyatakan bahwa pemberian PMN ini bertujuan untuk melayani masyarakat, dan signifikansi peningkatan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan.
“Komisi XI DPR telah menyetujui PMN Non-Tunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar sebesar Rp388.564.810.000 kepada ASDP dengan tujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan serta kapasitas usaha perusahaan,” katanya melalui siaran pers diterima Minggu, (1/10/2023)
Sementara Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian BMN ini selaras dengan salah satu misi Pemerintah yakni mempertahankan tingkat jasa pelayanan serta melaksanakan konsolidasi dengan restrukturasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan di bidang jasa penyeberangan khususnya.
“ASDP melihat PMN dapat memberi manfaat, baik dari sisi negara ataupun masyarakat di antaranya meningkatkan kontribusi ASDP terhadap negara berupa pajak dan dividen serta mengurangi beban pengeluaran keuangan negara yang sumbernya dari APBN untuk biaya pemeliharaan kapal,” ujarnya.
Sebagai Agen Perubahan ASDP juga bisa mengoptimalkan BMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, tak hanya di daerah yang dilalui lintasan komersil, akan tetapi juga di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) melalui pelayanan di lintasan keperintisan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait