Belasan Nelayan Kecil Ditangkap, Netizen Berikan Komentar Pedas

Epul Galih
Belasan nelayan Binuangeun, Lebak, Banten ditangkap tim patroli di wilayah TN Ujung Kulon diduga telah melakukan pencurian biota laut, Gurita tanpa izin. Foto IG

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Baru-baru ini, belasan nelayan kecil asal Binuangeun, Lebak, Banten ditangkap tim patroli di wilayah Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum. Mereka diduga telah melakukan pencurian biota laut, Gurita  tanpa izin.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan  dalam  postingan BTNUK melalui  instagram @btn_ujung_kulon pada Rabu (20/9/2023). Dalam unggahan tersebut tim patroli telah menangkap satu  kapal nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita pada Selasa (19/9/2023). Sebanyak 18 ABK diamankan petugas.

Kedelapan belas orang tersebut diketahui  berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak. Namun pria berinisial  R (38) seorang kapten adalah warga Teluk, Labuan. Kemudian ABK warga Lebak MM (64), U (33), D(35), N (35), S (42), O (45), AP (32), N (37), S (32), AS (29), R (32), S (35), L (35), S (43), A (33), A (55) dan M (55).

"Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas di dapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun dan pada 19 September 2023 mereka tertangkap tangan di Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita," tulis postingan itu dikutip.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain 30 kg gurita, 16 ban/ pelampung dan 11 alat pancing gurita. Setelah didata dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network