PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Baru-baru ini, belasan nelayan kecil asal Binuangeun, Lebak, Banten ditangkap tim patroli di wilayah Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum. Mereka diduga telah melakukan pencurian biota laut, Gurita tanpa izin.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam postingan BTNUK melalui instagram @btn_ujung_kulon pada Rabu (20/9/2023). Dalam unggahan tersebut tim patroli telah menangkap satu kapal nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita pada Selasa (19/9/2023). Sebanyak 18 ABK diamankan petugas.
Kedelapan belas orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak. Namun pria berinisial R (38) seorang kapten adalah warga Teluk, Labuan. Kemudian ABK warga Lebak MM (64), U (33), D(35), N (35), S (42), O (45), AP (32), N (37), S (32), AS (29), R (32), S (35), L (35), S (43), A (33), A (55) dan M (55).
"Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas di dapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun dan pada 19 September 2023 mereka tertangkap tangan di Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita," tulis postingan itu dikutip.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain 30 kg gurita, 16 ban/ pelampung dan 11 alat pancing gurita. Setelah didata dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait