Meski demikian, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali. "Jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas/ proses pidana untuk siapapun para pelanggar," ungkap BTNUK.
Tidak hanya like, beragam tanggapan juga memenuh kolom komentar, antara lain dari pemilik akun @bu***uy** "Jangan lupa gan, sisir juga bagang2 yg di sekitaran pulau peucang... Sangat kurang enak dilihat nya ketika wisatawan melihat bagang2 masih di dalam kawasan perairan taman nasional... Semangat terus bapak2 jangan lupa ngopi,"tulisnya mengkomentari postingan tersebut.
"Gurita disita, trus digantiin gak uang solarnya? kalo gak diganti ya akan begitu lagi dan nambah parah malingnya karena dendam," tulis netizen lainnya.
Pesan sekaligus komentar terhadap postingan Itu juga datang dari @ info***oer "Nelayan menangkap gurita dilarang?. Ikan dicuri Berton ton oleh asing diam," tulisnya.
Dalam postingannya tersebut, tidak lupa, BTNUK juga berpesan bagi warga masyarakat agar tetap menjaga kawasan laut TNUK.
Sekadar informasi tambahan, Patroli Laut TNUK atau lebih dikenal dengan nama Rhino Protection Unit Marine Patrol (RPU-Marine Patrol) TNUK adalah tim yang melaksanakan pengamanan (preventif) di wilayah perairan kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait