PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Baru-baru ini, belasan nelayan kecil asal Binuangeun, Lebak, Banten ditangkap tim patroli di wilayah Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang, SPTN Wilayah II Pulau Handeuleum. Mereka diduga telah melakukan pencurian biota laut, Gurita tanpa izin.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam postingan BTNUK melalui instagram @btn_ujung_kulon pada Rabu (20/9/2023). Dalam unggahan tersebut tim patroli telah menangkap satu kapal nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita pada Selasa (19/9/2023). Sebanyak 18 ABK diamankan petugas.
Kedelapan belas orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak. Namun pria berinisial R (38) seorang kapten adalah warga Teluk, Labuan. Kemudian ABK warga Lebak MM (64), U (33), D(35), N (35), S (42), O (45), AP (32), N (37), S (32), AS (29), R (32), S (35), L (35), S (43), A (33), A (55) dan M (55).
"Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas di dapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun dan pada 19 September 2023 mereka tertangkap tangan di Tanjung layar (Legon Ewog) Resort Pulau Peucang sedang mengambil biota laut jenis Gurita," tulis postingan itu dikutip.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain 30 kg gurita, 16 ban/ pelampung dan 11 alat pancing gurita. Setelah didata dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas.
Meski demikian, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali. "Jika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas/ proses pidana untuk siapapun para pelanggar," ungkap BTNUK.
Tidak hanya like, beragam tanggapan juga memenuh kolom komentar, antara lain dari pemilik akun @bu***uy** "Jangan lupa gan, sisir juga bagang2 yg di sekitaran pulau peucang... Sangat kurang enak dilihat nya ketika wisatawan melihat bagang2 masih di dalam kawasan perairan taman nasional... Semangat terus bapak2 jangan lupa ngopi,"tulisnya mengkomentari postingan tersebut.
"Gurita disita, trus digantiin gak uang solarnya? kalo gak diganti ya akan begitu lagi dan nambah parah malingnya karena dendam," tulis netizen lainnya.
Pesan sekaligus komentar terhadap postingan Itu juga datang dari @ info***oer "Nelayan menangkap gurita dilarang?. Ikan dicuri Berton ton oleh asing diam," tulisnya.
Dalam postingannya tersebut, tidak lupa, BTNUK juga berpesan bagi warga masyarakat agar tetap menjaga kawasan laut TNUK.
Sekadar informasi tambahan, Patroli Laut TNUK atau lebih dikenal dengan nama Rhino Protection Unit Marine Patrol (RPU-Marine Patrol) TNUK adalah tim yang melaksanakan pengamanan (preventif) di wilayah perairan kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait