"Mereka meminta waktu, ternyata cuma alasan saja. Kemudian kami periksa rupanya mereka malah melakukan aktivitas lagi. Karena tidak digubris dan kami tidak ada kewenangan untuk menindak pihak perusahaannya, maka kita laporkan ke Polsek Panggarangan dan Polda Banten," sambungnya.
Dia menuturkan, dari laporan tersebut polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atas dugaan pengrusakan hutan pada 5 Juni 2023 lalu. Dia menyebut tidak pernah membiarkan adanya penambangan ilegal dan menepis adanya aliran dana dari pihak penambang yang masuk ke Perhutani atau petugas di lapangan.
"Tidak benar itu, jangankan kami menerima suap atau aliran dana wong kami juga tidak kenal orang-orang perusahaan itu siapa tersangkanya, apalagi kepada direkturnya. Setiap kejadian kami selalu melaporkan ke pimpinan," katanya tegas.
Menurutnya, Perhutani KPH Banten dan perencanaan hutan wilayah Bogor sudah memeriksa pada 13 Juni 2023 terdapat 15 titik penambangan pasir kuarsa ilegal yang masuk dalam wilayah kawasan hutan Perhutani dengan luasan 2,25 hektar.
"Sekitar 2,25 hektar hasil pengukuran sekaligus penutupan. Memang lokasi yang dimohon mereka 10 hektare saya juga tidak tahu karena memohon bukan ke Perhutani. Saya juga dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Banten," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait