LEBAK, iNewsPandeglang.id - Asisten Perhutani (Asper) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bayah, Lebak, Banten Nurjaeni memastikan bahwa pihaknya sangat serius menindak tegas penambangan pasir ilegal di kawasan perhutani, pihaknya tidak akan membiarkan karena selain berdampak bencana dan merusak lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Nurjaeni langsung kepada iNewsPandeglang.id, Jumat (15/9/2023).
Asper Nurjaeni juga sangat menyayangkan peringatan dan teguran sebelumnya tak digubris para terduga pelaku penambang ilegal. Petugas kepolisian saat ini sudah mengamankan terduga pelaku.
Petugas gabungan sidak tambang pasir ilegal yang beroperasi di lokasi hutan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah. Foto IST/Eman Bayah
Dari hasil patroli yang dilakukan pihak Perhutani dan Polisi Kehutanan KPH Banten menemukan barang bukti alat berat mesin pompa air dan 8 penampung air milik PT Trimitra Jaya Mineralindo di lokasi hutan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah yakni sekitar wilayah Kecamatan Panggarangan dan Cihara pada 14 Februari dan 29 Mei 2023 lalu.
"Pada 12-13 Februari KPH dan polter biasa patroli rutin, kami menemukan alat berat di Panyaungan Timur. Jadi sudah 2 kali mengirimkan surat peringatan kepada PT Trimitra Jaya MineralIndo yang intinya meminta pihak perusahaan mengeluarkan alat berat dan menghentikan aktivitas galian pasir kuarsa ilegal di kawasan perhutani sebelum ijin terbit," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait