BKPH Bayah Tegaskan Tidak Akan Biarkan Penambangan Pasir Ilegal Beroperasi di Kawasan Perhutani

Eman Bayah
Petugas gabungan sidak tambang pasir ilegal yang beroperasi di lokasi hutan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah. Foto IST/Eman Bayah

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Asisten Perhutani (Asper) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bayah, Lebak, Banten Nurjaeni  memastikan bahwa pihaknya sangat serius menindak tegas penambangan pasir ilegal di kawasan perhutani, pihaknya tidak akan membiarkan karena selain berdampak bencana  dan merusak lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Nurjaeni  langsung kepada iNewsPandeglang.id, Jumat (15/9/2023). 

Asper Nurjaeni juga sangat menyayangkan peringatan dan teguran sebelumnya tak digubris para terduga pelaku penambang ilegal. Petugas kepolisian saat ini sudah mengamankan terduga pelaku.


Petugas gabungan sidak tambang pasir ilegal yang beroperasi di lokasi hutan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah. Foto IST/Eman Bayah

 

Dari hasil patroli yang dilakukan pihak Perhutani dan Polisi Kehutanan KPH Banten   menemukan barang bukti alat berat mesin pompa air dan 8 penampung air milik PT Trimitra Jaya Mineralindo di lokasi hutan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah yakni sekitar wilayah Kecamatan Panggarangan dan Cihara  pada 14 Februari dan 29 Mei 2023 lalu.

"Pada 12-13 Februari KPH dan polter biasa patroli rutin, kami menemukan alat berat di Panyaungan Timur. Jadi sudah  2 kali mengirimkan surat peringatan kepada PT Trimitra Jaya MineralIndo  yang intinya meminta pihak perusahaan  mengeluarkan alat berat dan menghentikan aktivitas galian pasir kuarsa ilegal di kawasan perhutani sebelum ijin terbit," katanya.

"Mereka meminta waktu, ternyata cuma alasan saja. Kemudian kami periksa rupanya mereka malah melakukan aktivitas lagi. Karena tidak digubris dan kami tidak ada kewenangan untuk menindak pihak perusahaannya,  maka kita laporkan ke Polsek Panggarangan dan Polda Banten," sambungnya.

Dia menuturkan, dari laporan tersebut  polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka atas dugaan pengrusakan hutan pada 5 Juni 2023 lalu. Dia menyebut tidak pernah membiarkan adanya penambangan ilegal dan menepis adanya aliran dana dari pihak penambang yang masuk ke Perhutani atau petugas di lapangan.

"Tidak benar itu, jangankan kami menerima suap atau aliran dana wong  kami juga tidak kenal orang-orang perusahaan itu siapa tersangkanya,  apalagi kepada direkturnya. Setiap kejadian kami selalu melaporkan ke pimpinan," katanya tegas.

Menurutnya, Perhutani KPH Banten dan perencanaan hutan wilayah Bogor sudah memeriksa pada 13 Juni 2023  terdapat 15 titik penambangan  pasir kuarsa ilegal yang masuk dalam wilayah kawasan hutan Perhutani dengan luasan 2,25 hektar.

"Sekitar 2,25 hektar hasil pengukuran sekaligus penutupan. Memang lokasi yang dimohon mereka 10 hektare saya juga tidak tahu karena memohon bukan ke Perhutani. Saya juga dimintai keterangan  sebagai saksi di Polda Banten," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network