Kusnadi mengaku akan melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum lantaran musyawarah tidak ada kesimpulan dikarenakan pihak terlapor tidak hadir tanpa alasan.
"Itu musyawarah pihak muspika dan polsek yang fasilitasi, tapi Eka Budiman tak hadir tanpa alasan. Intinya kita minta pertanggungjawaban sebagai pihak yang sudah menggelontorkan dana, karena pada 2017 lalu Eka Budiman sudah berhasil menang di pengadilan, 3 hari berjanji akan buatkan AJB. Kita bawa ke ranah hukum karena negara kita ini negara hukum," tuturnya.
Sementara Camat Carita Marda mengatakan, pihaknya hanya melakukan upaya mediasi dengan cara memfasilitasi kedua belah pihak yang punya urusan demi kebaikan semua di Pantai Carita. "Kita hanya memfasilitasi kedua belah pihak yang punya urusan pribadi mereka agar tercipta kondusif di Pantai Carita. Tidak ada hubungan dengan urusan penutupan pintu masuk ini lain," ucap camat.
Pada kesempatan terpisah, TB. Eka Budiman membantah tudingan Ida Lucia bahwa telah dilakukan jual beli. "Itu bukan jual beli, saya ada buktinya dari notaris. Perlu diketahui apa yang saya pegang ini adalah surat ekskusi dari pengadilan yang kemudian diserahkan ke ahli waris Eka Budiman," ucapnya.
"Masalah itu (dugaan penggelapan) pada saat 2014 ini surat dari notaris Labuan mau mengajukan AJB. Ibu Lucia tanpa sepengetahuan saya pada 2014 ke Notaris dan saya mendatangi notaris itu bahwa kata notaris menyatakan bukan jual beli, hanya pendaftaran saja, harus ada pihak dari kami kalau mau ditindak lanjuti," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait