Intinya kata Eka, dalam surat keterangan dari notaris itu hanya sebagai jaminan, apapun yang akan dibangun di tanah 8100 m2 harus ijin pemilik.
Terkait Kasus sengketa lahan di pihak yang berseteru, Eka Budiman pemilik lahan yang sudah tanahnya dibebaskan pengadilan sebelumnya mengatakan, pihaknya memiliki lahan seluas 16200 meter persegi di Karangsari Carita berdasarkan keputusan pengadilan sampai dengan PK. Meski demikian, ada beberapa lahan yang belum ada keputusan masih dalam proses termasuk perkara sengketa lahan tersebut.
"Sudah ada penyerahan ke pihak kami yang pernah kami proses perdatanya dengan proyeksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Kami sendiri tidak tahu kalau mereka itu secara legalitas hukum belum mempunyai bukti keputusan,"katanya (24/8/2023) lalu.
"Sehingga kami pada saat itu yang menyetujui ya karena pengakuan dari pihak mereka bahwa mereka sudah memiliki tanah itu dan sudah punya keputusan," ujarnya lagi.
Diketahui, buntut ditutupnya akses jalan masuk dua di Pantai Carita, Pandeglang, Banten soal sengketa lahan juga sempat memanas.
Awalnya pintu masuk dua ditutup sementara pintu satu tidak, akibatnya para pedagang dan pengelola melakukan aksi menghadangkan kendaraan di pintu masuk satu untuk memblokir pintu masuk itu.
Akibatnya, para pedagang yang berada di lokasi wisata Karangsari 2 mengamuk ancam blokade pintu satu. Tampak petugas kepolisian pun menengahi massa dan mengamankan agar tidak terjadi chaos.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait