"Pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek kota cilegon, sehingga petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil meringkus lima orang pelaku,"tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6390 bungkus rokok, dua buah gembok silinder, dua buah kotak gembok,satu unit komputer dan mobil rentalan yang digunakan para pelaku.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menambahkan, para pelaku melakukan pencurian tersebut, berawal dua karyawan gudang rokok yang terlilit hutang ke perusahaan akibat bermain judi online dan pinjaman online.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait