CILEGON, iNewsPandeglang.id - Komplotan pembobol gudang rokok di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ditangkap polisi. Ironisnya, aksi pembobolan itu dilakukan lima kawanan maling termasuk dua di antaranya karyawan penjaga gudang.
Kelima pelaku berhasil diamankan Jajaran Reskrim Polsek Kota Cilegon berinisial J, IN, AF, MAP dan MY. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Kota Cilegon Kompol Doharon Siregar mengatakan, dari lima orang pelaku ini, dua diantaranya merupakan karyawan sebagai penjaga gudang rokok. Aksi pencurian ini dilakukan lantaran para pelaku terlilit hutang akibat dari judi online.
"Para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol pintu gudang dan menggasak ribuan bungkus rokok yang dilakukan pada dini hari dengan menggunakan duplikat kunci yang dibuat oleh penjaga gudang," ujarnya saat konferensi press di Mapolsek Cilegon Senin (7/8/2023).
"Sehingga para pelaku berhasil menguras habis barang yang berada di dalam gudang dengan menggunakan mobil rental," sambungnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui setelah keesokan harinya saat pemilik gudang memeriksa barang dagangan yang hendak didistribusikan ke toko-toko kelontongan, namun nahas, seluruh barang ludes digasak para pencuri dengan kurugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek kota cilegon, sehingga petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil meringkus lima orang pelaku,"tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6390 bungkus rokok, dua buah gembok silinder, dua buah kotak gembok,satu unit komputer dan mobil rentalan yang digunakan para pelaku.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menambahkan, para pelaku melakukan pencurian tersebut, berawal dua karyawan gudang rokok yang terlilit hutang ke perusahaan akibat bermain judi online dan pinjaman online.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait