Dibantu 2 Karyawan, Komplotan Pembobol Gudang Rokok di Cilegon Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Komplotan pembobol gudang rokok di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ditangkap polisi. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Komplotan pembobol gudang rokok di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ditangkap polisi. Ironisnya, aksi pembobolan itu dilakukan lima kawanan maling termasuk dua di antaranya  karyawan penjaga gudang.

Kelima pelaku berhasil  diamankan Jajaran Reskrim Polsek Kota Cilegon berinisial J, IN, AF, MAP dan MY. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Kapolsek Kota Cilegon Kompol Doharon Siregar mengatakan, dari lima orang pelaku ini, dua diantaranya merupakan karyawan sebagai penjaga gudang rokok. Aksi pencurian ini dilakukan lantaran para pelaku terlilit hutang akibat dari judi online.

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol pintu gudang dan menggasak ribuan bungkus rokok yang  dilakukan pada dini hari dengan menggunakan duplikat kunci yang dibuat oleh penjaga gudang," ujarnya saat konferensi press di Mapolsek Cilegon Senin (7/8/2023).

"Sehingga para pelaku berhasil menguras habis barang yang berada di dalam gudang dengan menggunakan mobil rental," sambungnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui setelah keesokan harinya saat pemilik gudang memeriksa barang dagangan yang hendak didistribusikan ke toko-toko kelontongan, namun nahas, seluruh barang ludes digasak para pencuri dengan kurugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Pemilik toko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek kota cilegon, sehingga petugas yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil meringkus lima orang pelaku,"tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6390 bungkus rokok, dua buah gembok silinder, dua buah kotak gembok,satu unit komputer dan mobil rentalan yang digunakan para pelaku.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan menambahkan, para pelaku melakukan pencurian tersebut, berawal dua karyawan gudang rokok yang terlilit hutang ke perusahaan akibat bermain judi online dan pinjaman online.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network