Kemudian kata Akbar, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat di Kecamatan Cimanggu yang berasal dari tujuh desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung.
Selain itu lanjut Akbar, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari dan Desa Cijaralang.
"Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api," tutur Akbar.
Akbar menegaskan, kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Seperti kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana," katanya tegas.
"Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait