BANTEN, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 202 pucuk senjata api rakitan jenis locok diserahkan warga di Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu yang tinggal di sekitar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kepada Polda Banten secara suka rela. Dari jumlah tersebut, senjata api rakitan ini dikumpulkan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan, tujuan dari pengumpulan senjata api rakitan tersebut selain melanggar undang-undang juga untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
"Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar," katanya melalui keterangan resmi diterima, Jumat (4/8/2023).
Warga di Sekitar TN Ujung Kulon Serahkan 202 Senjata Api Rakitan ke Polisi. Foto Istimewa
Akbar menjelaskan, penyerahan senjata api rakitan jenis locok yang berasal dari 19 desa dari dua kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten tersebut diserahkan pada Senin ( 31/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB kepada Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten dari warga Kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk yang berasal dari Warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya.
Kemudian kata Akbar, pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat di Kecamatan Cimanggu yang berasal dari tujuh desa yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung.
Selain itu lanjut Akbar, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 01.15 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Kehutanan (Polhut) Ujang Sukri menyerahkan 60 pucuk senjata api yang diperolehnya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari dan Desa Cijaralang.
"Dengan demikian total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok yang diserahkan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebanyak 202 pucuk senjata api," tutur Akbar.
Akbar menegaskan, kepemilikan senjata api diatur dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Seperti kita ketahui membawa senjata api maupun senjata tajam tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana," katanya tegas.
"Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak-pihak yang menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait