Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

Heri Tamboyang
Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja. Foto iNews/Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsPandeglang.id -  Kisah pilu datang dari Surabaya. Adalah Nenek Asfiyatun (60) namanya, dia  harus berakhir di jeruji besi dibui lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dijebak anaknya karena terbukti menyimpan 17 kilogram ganja di rumahnya.

Nenek renta itu mendapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang. Proses berlanjut hingga Pengadilan.

Dalam situasi sekarang, Asfiyatun  ini memang hanya pasrah dan berusaha menerima kenyataan meskipun rasa kecewa tak bisa ia hilangkan begitu saja. Meski demikian, upaya dari kuasa hukum akan melakukan banding.

Asfiyatun di bawa ke meja hijau. Dalam sidang  baru-baru ini nenek di Surabaya ini akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun didakwa telah mengedarkan narkotika jenis ganja  seberat 17 kilogram.

Barang haram narkoba itu  ditemukan petugas dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya  di ruang Kartika  digelar secara online. Majlis hakim yang dipimpin Parta Bargawa menjatuhkan vonis dengan  hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network