Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

Heri Tamboyang
Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja. Foto iNews/Lukman Hakim

Asfiyatun divonis oleh hakim lantaran terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba. Terdakwa diduga melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Merespon vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.

“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,” ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.

Namun Nenek Asfiyatun  tahunya yang mengirim barang  tersebut adalah anaknya bernama Santoso  yang sedang menjalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba.

"Jadi saya melakukan banding sesuai perkataan tim. Banyak yang tidak sesuai di persidangan ini. Dan banyak kejanggalan di persidangan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Kisah Pilu Asfiyatun, Nenek Renta Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network