"Di situ saya berikan honornya dan dokumen untuk ditandatangani dia (terlapor) tapi malah melakukan hal itu, meremas pantat saya dan payudara sambil berkata 'tidak ada orang di sini'," ujar korban dikutip dari Sulsel.iNews.id Jumat, (14/7/2023).
Korban mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya, sebagai buktinya ada chat dirinya dengan terlapor yang dianggsp bukti permohonan maaf, namun suami korban akan menyeret terlapor agar dipenjara.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dam PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar sudah meminta keterangan korban dan saksi termasuk terlapor.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait