Lalu, korban meminta terdakwa untuk dibelikan minuman keras, kemudian terdakwa dan korban dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Video tersebut disimpan di dalam handphone milik terdakwa.
Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi korban sering berselisih/bertengkar, selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi korban tidak main-main atau macam- macam kepada terdakwa pada saat bertengkar, karena jika pertengkaran terjadi saksi korban selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.
Selanjutnya, saat korban memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa dan terdakwa merasa marah dan akhirnya pada November 2022 mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video persetubuhan melalui aplikasi pesan direct messenger Instagram dari akun Instagram milik terdakwa kepada saksi SMFyang merupakan teman dekat dari korban.
Terdakwa AHM juga pada Desember 2022 mengirimkan pesan kepada korban berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan korban sudah dikirimkan kepada saksi SMF melalui DM instagram. Terdakwa mengaku kesal kepada korban lantaran mengajak putus.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait