PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kasus Pelecehan Revenge Porn yang diduga dilakukan seorang mahasiswa di Pandeglang menghebohkan jagat maya, bahkan beredar berita di sejumlah media. Bahkan bola panas itu hingga kini terus bergulir.
Lantas seperti apa faktanya, bahkan beredar kabar bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang disebut-sebut ikut terseret dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit, S.H., mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana atas nama terdakwa AHM terkait viralnya cuitan pada akun twitter @zanatul_91 atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK.
Menurutnya perkara ini adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten. Jadi sejak awal perkara tersebut adalah perkara cyber (UU ITE) bukan perkara pemerkosaan.
"Saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri
Pandeglang," ujar Wildani dalam keterangan diterima Selasa, ( 27/6/2023)
Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban sekira tahun 2015-2016, ketika terdakwa masih bersekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah. Saat itu pada 2021 korban sedang main di rumah terdakwa dan bercerita bahwa sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait