Heboh Kasus Pelecehan Revenge Porn di Pandeglang, Begini Fakta Sebenarnya

Epul Galih
Foto ilustrasi SINDONews

“Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak," katanya

Lebih lanjut Wildani menjelaskan  pada 14 Juni 2023 korban bersama kedua orang kakaknyadatang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami korban 3 tahun yang lalu. 

Saat itu yang menerima konsultasi tersebut adalah Jaksa Helena 
Octavianne, S.H., M.H., Jaksa Dessy Iswandari, S.H., dan Jaksa Nanindya 
Nataningrum, S.H., kemudian disampaikan terkait tindak pidana pemerkosaan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Bahwa penanganan perkara atasa nama Terdakwa Alwi Husen Maolana tersebut ditangani sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Jaksa akan profesional atas dasar 
fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut," tegas Wildani.

Diketahui, jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Adyantara Meru Herlambang, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), NIA YUNIAWATI, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang)

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network