“Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak," katanya
Lebih lanjut Wildani menjelaskan pada 14 Juni 2023 korban bersama kedua orang kakaknyadatang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami korban 3 tahun yang lalu.
Saat itu yang menerima konsultasi tersebut adalah Jaksa Helena
Octavianne, S.H., M.H., Jaksa Dessy Iswandari, S.H., dan Jaksa Nanindya
Nataningrum, S.H., kemudian disampaikan terkait tindak pidana pemerkosaan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Bahwa penanganan perkara atasa nama Terdakwa Alwi Husen Maolana tersebut ditangani sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Jaksa akan profesional atas dasar
fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut," tegas Wildani.
Diketahui, jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Adyantara Meru Herlambang, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), NIA YUNIAWATI, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait