PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sidang putusan terdakwa Undang-undang ITE kasus revenge porn yang viral di media sosial di Pengadilan Negeri Pandeglang ditunda. Hal itu lantaran terdakwa Alwi Husen Maulana mengajukan pledoi atau pembelaan saat sidang, Selasa, (11/7/2023).
Atas keputusan tersebut, keluarga korban kecewa, bahkan korban berinisial IAK menangis histeris di ruang sidang.
Pantauan di lokasi, sidang berlangsung dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Selain itu, di halaman Pengadilan Negeri Pandeglang terlihat sejumlah karangan bunga yang meminta hakim memvonis Alwi dengan vonis yang berat.
korban revenge porn menangis histeris di ruang sidang PN Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution
Suasana sidang kasus Undang-undang ITE atau revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang sempat viral beberapa waktu lalu terjadwal masuk dalam sidang putusan, namun saat sidang akan berjalan terdakwa Alwi Husen Maulana melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan sehingga sidang tersebut ditunda.
"Jelas sangat kecewa atas keputusan pengadilan yang menerima pengajuan pledoi atau pembelaan, karena terjadwal hari ini sidang tersebut merupakan putusan atau vonis terhadap terdakwa yang sifatnya terbuka untuk umum," ujar Imam Zanatul Haeri selaku kakak korban pada Selasa, (11/7/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait