Sidang Putusan Pelaku Revenge Porn di PN Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Iskandar Nasution
Sidang Kasus Revenge Porn di Pengadilan Negeri Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

Imam  juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terlibat pengeluaran waktu sehingga sidang putusan tertunda.Atas kejadian  tersebut pihaknya akan melaporkan kepada komisi yudisial dan komisi kejaksaan.

Sementara itu, Panjir Aswinarta selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang mengatakan, dalam hal ini hakim membuka kembali persidangan dan menerima pengajuan pledoi sesuai pasal 182 ayat 2.

"Hal itu  untuk memberikan hak kepada terdakwa dan korban. Sidang putusan atau vonis pun akan terjadwal pada 13 Juli 2023 mendatang," ucapnya.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network