Imam juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat pengeluaran waktu sehingga sidang putusan tertunda.Atas kejadian tersebut pihaknya akan melaporkan kepada komisi yudisial dan komisi kejaksaan.
Sementara itu, Panjir Aswinarta selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang mengatakan, dalam hal ini hakim membuka kembali persidangan dan menerima pengajuan pledoi sesuai pasal 182 ayat 2.
"Hal itu untuk memberikan hak kepada terdakwa dan korban. Sidang putusan atau vonis pun akan terjadwal pada 13 Juli 2023 mendatang," ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait