"Untuk memastikan bebas dari PMK itu sangat mudah kita lihat di bagian mulut apabila tidak terlalu banyak mengeluarkan lendir atau ludah secara mudahnya. Kemudian kita memastikan lagi buka mulutnya di bagian lidah pastikan bersih tidak mengandung luka. Pilih hewan jika berdiri simetris, kokoh ya. Juga urin dan kotorannya terlihat normal," ucapnya.
Dina juga menyebut, hewan-hewan kurban yang didatangkan dari luar wilayah agar dari penyakit PMK dan LSD, juga harus dilakukan vaksin lengkap baik vaksin PMK maupun LSD. Jika yang sudah divaksin dan dapat dilihat dari barcode yang ada di telinga hewan. Vaksin dilakukan minimal 2 atau 3 minggu sebelum dijual.
Kendati demikian, Dina mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya hingga saat ini belum ditemukan hewan ternak yang terpapar penyakit PMK dan LSD atau virus lato-lato di wilayahnya tersebut.
Sementara itu, salah satu pedagang hewan kurban Zulkarnain mengaku bangga dan apresiasi baik kepada petugas kesehatan hewan Kota Cilegon atas pelayanannya sangat baik dan sigap untuk para pedagang hewan
"Saya merasa bangga sama pelayanan Ibu Hj. Dina dan rekan-rekan dinas kesehatan DKPP Kota Cilegon yang begitu mantap. Bagi saya mereka sigap dan telaten begitu ada keluhan ke peternak sapi langsung menepati janji " tuturnya.
Bahkan lanjut Zul penerimaan barang kemudian dipastikan kesehatan terbit SKKH langsung sigap tidak pernah minta biaya sepeser pun. " Gak ada biaya sama sekali, saya banyak ucapkan terima kasih ke DKPP Cilegon," tutur Zul.
"Banyak yang nanyakan SKKH dari perusahaan-perusahaan karena kami juga ada sertipikat karantina antar pulau nah kami harus ada SKKH dari DKPP Cilegon artinya, sudah ada SKKH itu dipastikan kesehatan ternak terjamin," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait