Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Kejati Banten Bentuk Posko Keadilan di Pandeglang

Epul Galih
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan pada Senin, (12/6/2023) meresmikan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Pendopo Bupati Pandeglang. Foto Istimewa

Sementara Bupati Kabupaten Pandeglang  Irna Narulita dalam kesempatan tersebut 
mengatakan bahwa dengan hadirnya posko tersebut tentunya akan mempererat sinergitas dalam penanganan perkara TPPA di Kabupaten Pandeglang.

“Hari ini merupakan launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, dan ini bisa terbentuk dengan sinegritas yang terjalin antar instansi di Kabupaten Pandeglang,” ujar Irna

Dikatakan Irna, posko ini merupakan tempat pengaduan dan keluh kesah dan tempat meminta Perlindungan bagi siapa saja masyarakat Pandeglang khususnya perempuan dan anak yang mengalami tindak kejahatan.

“Ada 46 tindak kejahatan yang terjadi diwilayah Pandeglang, ada 11 orang tindak kekerasan rumah tangga , penjualan orang 1 orang dan sisanya tindak kejahatan seksual dan tindak pidana Umum lainya,” kata Irna.

Bupati Irna juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Pandeglang sehingga terbentuk Posko ini dan Posko ini merupakan satu satunya di wilayah Indonesia.

“Apabila para korban butuh sesuatu kami akan terus mengawal dan melindungi dari ancaman- ancaman yang akan terjadi. Melindungi dan silahkan membuat laporan dimulai dari jenjang Kecamatan, dan kami juga sudah membuat beberapa Perda, yakni Perda Perlindungan anak dan Perempuan,”ujarnya.

“Kami sangat terbantu dengan adanya Posko akses keadilan perempuan dan anak sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengadukan tindak kejahatan yang dialami,”katanya lagi.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menambahkan bahwa keberadaan Posko Akses Keadilan Bagai Perempuan dan Anak ini untuk memberi ruang kenyamanan kepada para korban untuk konsultasi terkait penanganan kasus tersebut.

“Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalo untuk laporan tetap ke Polisi, karena kami bukan penyidik tindak pidana umum," tuturnya.

"Tapi Posko perempuan dan anak ini untuk memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban ini tidak takut untuk melaporkan,”katanya lagi.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network