PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi. Ini tentu membuat masyarakat di daerah tidak semua mudah mendapatkan keadilan, tak jarang sulitnya mengakses layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak untuk mengadukan kasus kekerasan yang mereka alami.
Atas hal tersebut, guna melindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dengan memudahkan pelayanan masyarakat untuk mengadukan persoalan keadilan khususnya perempuan dan anak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan pada Senin, (12/6/2023) meresmikan Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Pendopo Bupati Pandeglang.
Sebelumnya Kejati Banten menerima informasi dari Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait rencana peresmian Posko ini. Optimisme itu, sejalan dengan dukungan penuh pihak Kejati Banten atas rencana tersebut.
“Kami senang ditelpon ibu Kajari Pandeglang terkait pendirian Posko Pengaduan ini, karena selama ini sulitnya masyarakat untuk mencari tempat pengaduan,”kata Didik.
Didik menuturkan, selain memberikan pelayanan secara tatap muka Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang juga harus hadir melalui layanan digital, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Sekarang jaman digital, bisa mempermudah orang membuat sebuah laporan, bangun tidurpun bisa membuat laporan pengaduan beda dengan jaman konvensional,”katanya.
Didik juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah menghadirkan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang dan mengajak menghidupkan posko tersebut untuk dipergunakan dengan baik sebagai wadah pengaduan masyarakat dalam bidang kejahatan apapun.
Sementara Bupati Kabupaten Pandeglang Irna Narulita dalam kesempatan tersebut
mengatakan bahwa dengan hadirnya posko tersebut tentunya akan mempererat sinergitas dalam penanganan perkara TPPA di Kabupaten Pandeglang.
“Hari ini merupakan launching Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, dan ini bisa terbentuk dengan sinegritas yang terjalin antar instansi di Kabupaten Pandeglang,” ujar Irna
Dikatakan Irna, posko ini merupakan tempat pengaduan dan keluh kesah dan tempat meminta Perlindungan bagi siapa saja masyarakat Pandeglang khususnya perempuan dan anak yang mengalami tindak kejahatan.
“Ada 46 tindak kejahatan yang terjadi diwilayah Pandeglang, ada 11 orang tindak kekerasan rumah tangga , penjualan orang 1 orang dan sisanya tindak kejahatan seksual dan tindak pidana Umum lainya,” kata Irna.
Bupati Irna juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Pandeglang sehingga terbentuk Posko ini dan Posko ini merupakan satu satunya di wilayah Indonesia.
“Apabila para korban butuh sesuatu kami akan terus mengawal dan melindungi dari ancaman- ancaman yang akan terjadi. Melindungi dan silahkan membuat laporan dimulai dari jenjang Kecamatan, dan kami juga sudah membuat beberapa Perda, yakni Perda Perlindungan anak dan Perempuan,”ujarnya.
“Kami sangat terbantu dengan adanya Posko akses keadilan perempuan dan anak sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengadukan tindak kejahatan yang dialami,”katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menambahkan bahwa keberadaan Posko Akses Keadilan Bagai Perempuan dan Anak ini untuk memberi ruang kenyamanan kepada para korban untuk konsultasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak yang ada di Kejari Pandeglang ini sifatnya menerima konsultasi, kalo untuk laporan tetap ke Polisi, karena kami bukan penyidik tindak pidana umum," tuturnya.
"Tapi Posko perempuan dan anak ini untuk memberikan ruang kenyamanan dalam hal koordinasi, konseling sehingga kedepannya korban ini tidak takut untuk melaporkan,”katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait