Andi menjelaskan, saat kejadian SA menggendong bayi sambil mendiamkan bayi yang rewel karena cuaca panas, dan BH menggali lubang tersebut, setelah lubang digali menggunakan ranting pohon, namun digali tidak terlalu dalam.
“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut, dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut, tidak bersuara lagi kemudian dikuburkan pelaku," katanya.
Begitu ditemukan berawal Unit PPA Polres Lebak mendapatkan informasi penemuan mayat bayi di lokasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah kepada kedua pelaku itu. Kemudian Unit PPA didampingi Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya pelaku dimintai keterangan hingga mereka mengakui perbuatnnya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang baru lahir hingga meninggal dunia.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo pasal 80 UU RI jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait