LEBAK, iNewsPandeglang.id - Mayat bayi yang dibuang di kebun sekitar Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten pada Rabu, (10/5/2023) lalu sekitar pukul 12.30 WIB akhirnya pelakunya terungkap. Kedua pelaku yang merupakan orangtua bayi malang tersebut ternyata masih pelajar.
Polres Lebak pun saat ini telah mengamankan sepasang kekasih yang statusnya pelajar itu diketahui sebagai orangtua bayi yakni BH (20) dan SA (20).
Menurut keterangan pelaku, mereka kebingungan usai melahirkan dan di sebuah kebun bayi itu dibekap mulut dan hidungnya dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga meninggal dunia kemudian pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali di tengah kebun. Keduanya meninggalkan bayi laki-laki malang tersebut karena berdalih masih berstatus pelajar dan merasa malu melahirkan bayi di luar pernikahan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan bahwa dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih yang berstatus pelajar itu berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki itu.
Andi menjelaskan, saat kejadian SA menggendong bayi sambil mendiamkan bayi yang rewel karena cuaca panas, dan BH menggali lubang tersebut, setelah lubang digali menggunakan ranting pohon, namun digali tidak terlalu dalam.
“Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut, dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut, tidak bersuara lagi kemudian dikuburkan pelaku," katanya.
Begitu ditemukan berawal Unit PPA Polres Lebak mendapatkan informasi penemuan mayat bayi di lokasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah kepada kedua pelaku itu. Kemudian Unit PPA didampingi Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya pelaku dimintai keterangan hingga mereka mengakui perbuatnnya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang baru lahir hingga meninggal dunia.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014, atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo pasal 80 UU RI jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait