Modus Antar Beli Baju Lebaran, Pria Bejat Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

Epul Galih
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. Foto SINDONews

SERANG, iNewsPandeglang.id - Aksi pencabulan yang menimpa anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku adalah AR alias Ozen (25) melancarkan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura ingin mengantar korban membeli baju lebaran.

Namun bukan beli baju yang didapatkan malah korban gadis di bawah umur itu dicabuli pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut. Akihirnya pelaku kejahatan seksual anak itu  berhasil ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten, pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa modus pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur berpura-pura ingin mengantar korban membeli baju lebaran.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku menjemput korban yang diawali dengan dengan dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan idul fitri. Namun, bukan membeli pakaian, tetapi korban dibawa ke kosan pelaku,” ujar  Didik dalam keterangannya Rabu, (10/5/2023).

Kronologi peristiwa itu kata Didik, terjadi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. "Awalnya korban diajak pelaku AR di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," katamya

Didik menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 25 April 2023. Berdasarkan laporan polisi Nomor 96 pada tanggal 25 April 2023 tersebut penyidik melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Mei 2023 di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dengan alat bukti yang cukup berupa 1 unit sepeda motor, pakaian dalam korban dan pakaian korban. Maka dari itu oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun. 

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.

Atas kejadian ini,  Didik mengimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network