Hal ini menunjukkan jika utangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan utangnya daripada zakat.
Sedangkan utang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang." Majmu' Fatawa wa Rasail asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin 18/38.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait