Muslim yang Terlilit Utang Apakah Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah 

Vitrianda Hilba Siregar
Apakah orang yang terlilit utang masih diwajibkan untuk membayar zakat fitrah? Bagaimana Islam yang haq ini mengatur permasalahan tersebut?  Foto: Ilustrasi

Hal ini menunjukkan jika utangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib didahulukan utangnya daripada zakat. 

Sedangkan utang yang masih jauh jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari harta yang ada sekarang." Majmu' Fatawa wa Rasail asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin 18/38.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network