PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam pada bulan Ramadhan, khususnya pada minggu terakhir sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah ini bertujuan untuk membersihkan diri dan menebus kesalahan selama bulan puasa serta sebagai bentuk solidaritas sosial dengan membantu mereka yang membutuhkan.
Dikutip dari berbagai sumber, hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayarnya. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari ibadah dan sebagai sarana untuk mensucikan diri dari kesalahan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadan.
Rasulullah SAW telah menjelaskan secara jelas bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap individu Muslim, baik itu laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, atau orang yang merdeka.
Bacaan niat zakat fitrah memang memiliki perbedaan tergantung pada pihak yang akan membayarnya dan siapa yang akan dizakatkan. Setiap individu yang membayar zakat fitrah perlu membacakan niat sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu, seperti membayar untuk diri sendiri, keluarga, anak-anak, atau orang lain yang diwakilkan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait