LEBAK, iNewsPandeglang.id - Istri ASN di Lebak melaporkan suaminya berinisial DAF ke polisi setelah suaminya oknum pegawai PPPK Kementerian Agama, meninggalkan rumah tangga selama lebih dari 2 tahun, tanpa memberikan nafkah, dan meninggalkan utang bank sebesar Rp350 juta.
Pelapor berinisial NS melaporkan bahwa suaminya, seorang oknum pegawai PPPK Kementerian Agama di Lebak, meninggalkan dia dan ketiga anaknya sejak 27 Desember 2021 tanpa memberikan nafkah yang menjadi kewajibannya.
Terlapor, DAF, meninggalkan beban utang bank sebesar Rp350 juta dengan jaminan gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN), yang sangat membebani NS. Ia menyebut situasinya seperti peribahasa "sudah jatuh tertimpa tangga," karena selain ditinggalkan suami, juga tidak diberikan nafkah, dan harus menanggung utang suami.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait