Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lintas Pulau, Lebih dari 12 Juta Batang Disita

Iskandar Nasution
Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lintas Pulau, Lebih dari 12 Juta Batang Rokok Disita. Foto Ist/Iskandar Nasution

Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.

Dan pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak sudah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan/UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.

"Penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara," katanya.

Dalam upaya Gempur Rokok Ilegal kata Beny, , Bea Cukai Merak terus melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terhadap  wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.

Tak hanya itu saja, di samping  meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network