CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sedikitnya lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang akan diselundupkan lintas pulau berhasil digagalkan Bea Cukai Merak dalam periode tiga bulan pada 2023 ini. Jumlah tersebut sekitar 68,79 persen dari target penindakan rokok ilegal di tahun 2023 yang ditargetkan 18 juta batang.
Kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri mengatakan bahwa selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak pihaknya berhasil melakukan penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023 sebanyak 80 penindakan dengan total barang bukti 12.382. 640 batang.
"Total nilai barang sebesar Rp15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp10.472.804.083,” ujarnya dalam siaran pers diterima Rabu, (29/3/2023).
Beni menjelaskan, rangkaian penindakan peredaran rokok ilegal ini dari beberapa modus pelanggaran. Seperti di antaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.
“Yang baru dilakukan penindakan dilakukan tadi malam (28/3) di tol Tangerang-Merak, ada dua juta batang rokok ilegal yang diamankan,” tutur Beny.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait