Pelaku Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Rekha Rakhma
Foto: istimewa

Serang, iNewsPandeglang.id - Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) seorang pria asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan pada Minggu (29/01).

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.

"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang Michael pada Rabu (01/02). 

Michael mengatakan saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
 

"Saat dilakukan penangkapan pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp100.000," ucap Michael.

Dari pengakuan tersangka Michael mengatakan JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. "Tersangka mengaku telah mendapat barang tersebut secara online," terang Michael.

Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. 

"Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutup Michael (Bidhumas).

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network