Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, kedua belah pihak hadir mengikuti persidangan kali ini dengan agenda penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat
Ambu Anne mengaku proses sidang kali ini berjalan lancar dan baik sesuai harapan.
Sementara itu, Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak kali ini. Dirinya datang didampingi kuasa hukumnya Agus Supriatna ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Usai sidang berakhir, Kuasa Hukum dari tergugat Kang Dedi mengatakan, tidak ada satu orang pun saksi dari penggugat yang bisa membuktikan masalah yang menjadi dalam rumah tangga Kang Dedi dengan Neng Anne.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini. Begitu juga soal apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu. Mereka, saksi ini hanya bicara soal katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," katanya.
Artikel ini telah ditayangkan di halaman okezone.com dengan judul Sidang Cerai, Bupati Purwakarta Neng Anne Ingin Cepat Menjanda
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait