Oleh karena itu, PNS yang melakukan tindakan kumpul kebo tidak lantas dipecat namun bisa saja dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat lainnya berdasarkanPP 94/2021 sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin tersebut.
Adapun jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang banding administratif di BPASN berdasarkan urutannya, sebagai berikut:
1. Tidak masuk kerja: 152 kasus
2. Tindak pidana jabatan/ ada hub dg jabatan: 36 kasus
3. Narkoba: 28 kasus
4. Pelanggaran PP 10/83 jo 45/90: 26 kasus
5. Penyalahgunaan wewenang: 23 kasus
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Kasus PNS Terheboh Selama Tahun 2022
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait