Mulanya sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Tapi karena terjadi perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, sanksinya pun diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.
"Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil diubah menjadi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Halini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan," ungkap Satya.
Dalam menentukan jenis Hukuman Disiplin, pejabat yang berwenang menghukum terlebih dahulu mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait