PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu sudah diatur secara gamblang dan tegas sedari dahulu. Karena peraturan soal netralitas ini sudah jelas, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengingatkan kepada ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam Pemilu.
Baik pileg maupun pilpres dan pemilu presiden yang 2024 mendatang. Sebab, apabila terbukti ada ASN tidak bisa menjaga netralitas dalam pemilu bakal dikenakan sanksi tegas.
Bupati Pandeglang Irna Narulita dan jajaran saat mengikuti Upacara Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 di Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Banten pada Rabu (29/11/2023). Foto iNews
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pandeglang Irna Narulita saat mengikuti Upacara Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 di Alun-alun Kabupaten Pandeglang, Banten pada Rabu (29/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Irna menyebut netralitas PNS dan ASN adalah bentuk upaya untuk menegakan pemilihan umum yang jujur dan adil. "Netralitas para PNS dan ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokrtis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan," ungkap Irna.
Itna juga menegaskan jika ditemukan PNS maupun ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang yang melanggar netralitas. Pemerintah daerah bersama Bawaslu maupun KPU tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.
Selain itu, menanggapi perkara voice note yang diduga Kepala Desa Karang Sari, Kecamatan Angsana yang mengancam warga menghapuskan bantuan jika tidak memilih calon legislatif tertentu ia mengaku sudah melalukan pemeriksaan kepada kades melalui inspektorat dan masih menunggu proses pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait