LEBAK, iNewsPandeglang.id -Tindakan yang tidak terpuji diduga dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor ATR BPN Kabupaten Lebak dan calo dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan sertipikat tanah terkuak oleh Kejati Banten. Hal tersebut sontak saja mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO).
Ketua HMI-MPO Badan Koordinasi Jawa Bagian Barat, Aceng Hakiki menyatakan apresiasinya terhadap Kejati Banten atas langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk mengungkap dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebak.
"Semoga permasalahan ini bisa secepatnya dituntaskan tanpa pandang bulu, karena hal seperti ini jika dibiarkan dapat mengakar dan merusak moral bangsa dan merusak sistem administrasi negara, selanjutnya kita juga berharap bagi oknum yang terlibat di dalamnya agar dapat diberikan hukuman seberat beratnya," ujarnya kepada iNewsPandeglang Jumat, (30/9/2022).
Selain itu, dia juga merespons positif terhadap Kepala BPN Lebak yang siap membantu memberikan keterangan lebih lanjut untuk kebutuhan pemeriksaan.
"Seperti yang kita ketahui kejadian ini terjadi pada tahun 2018 yang memang pejabat saat itu ada yang sudah dipindahkan dan bahkan ada yang sudah pensiun. namun kendati demikian kepala BPN Lebak terus mengingatkan kepada pegawai nya agar senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tuturnya.
Menurutnya, HMI-MPO memandang serius hal tersebut karena kata dia, pada Jumat (19/11/2021) silam HMI MPO melakukan unjuk rasa di sekitar Kantor BPN Lebak menutut tanda tangani fakta integritas.
Tuntutan tertulis dalam Fakta Integritas pada aksi unjuk rasa HMI-MPO diterima oleh perwakilan pegawai BPN Lebak pada aksi unjuk rasa pada 19 November 2021. Foto Istimewa
Aceng menegaskan, tuntutan secara tertulis dalam fakta integritas harus benar-benar direalisasikannya yang diantaranya :
1. Evaluasi kinerja seluruh elemen pegawai di Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ART BPN) Kabupaten Lebak.
2. Menyegerakan Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap masyarakat yang terdampak Waduk Karian.
3. Transfaransi digitalisasi.
4. Menindak lanjuti pembebasan lahan waduk karian yang sampai saat ini masih bermasalah.
5. Memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak jika terlibat dalam kasus pungli.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian hadiah dalam kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Kejati Banten mengendus adanya transaksi mencurigakan di bank swasta senilai Rp15 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait