5 Fakta Baru Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Pencopotan Jabatan hingga Bharada E Jadi Tersangka

Felisia

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Berikut ini adalah 5 fakta baru dari kasus penembakan Brigadir J setelah panjangnya proses penyidikan dari polisi.

Setelah melewati panjangnya penyidikan, ada hal-hal baru yang ditemukan oleh polisi.

Mulai dari Bharada E yang dinyatakan sebagai tersangka hingga Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari Kadiv Propam Polri.

Simak selengkapnya fakta-fakta baru terkait kasus Brigadir J selengkapnya di sini!

1. Irjen Ferdy Sambo dicopot dari Kadiv Propam Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

"25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Listyo pun menegaskan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan personel, maka akan dilakukan proses pidana.

"Malam hari ini saya akan keluarkan TR (telegram rahasia) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik," tegas Listyo.

2. Pernyataan Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo muncul ke publik secara fisik ke khalayak pasca-peristiwa penembakan Brigadir Yosua oleh Bharada E di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemunculannya tersebut saat menghadiri pemeriksaan dari tim Khusus terkait kematian Brigadir Yosua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Sambo menyampaikan beberapa poin penting. Mulai dari pemeriksaan, permohonan maaf ke Polri, ucapan duka cita ke keluarga Brigadir Yosua hingga meminta doa agar istri dan anaknya pulih dari trauma.

Adapun pernyataan lengkap Ferdy Sambo untuk pertama kalinya terkait penembakan Brigadir J yakni;

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.

Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya saya harapkan kepada selueuh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih," tutup Sambo.

3. Bharada E jadi tersangka

Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai terangka dalam aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bharada E, maka pihak kepolisian telah dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022) malam.

Adapun, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan pasal tentang turut serta melakukan sesuatu atas dasar penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

4. Kapolri periksa 25 polisi dan akan mutasi yang menghambat olah TKP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mengeluarkan telegram mutasi terhadap personel kepolisian yang telah menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.

Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sigit berharap, dengan adanya sikap tegas tersebut, proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan bisa semakin terang benderang.

"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.

Sigit juga mengungkapkan bahwa ada empat personel kepolisian yang sedang diisolasi atau ditempatkan khusus terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ada 4 orang ditempatkan ke tempat khusus," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Menurut Sigit, proses isolasi keempat polisi tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran kode etik atau pidana.

"Kami sedang dalami apakah mengarah ke pidana atau kode etik," ujar Sigit.

Sigit menyebut, dari 25 orang tersebut, di antaranya adalah tiga orang jenderal bintang satu atau Brigjen. Selain itu, ada juga polisi berpangkat lainnya.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutup Sigit.

5. Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Agus mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman.

"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network