Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Setelah berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dilimpahkan ke tahap satu dari Bareskrim Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung. 3 tersangka lain pun yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal telah dilimpahkan.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya.
Untuk informasi, para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait