Sah! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lagu Indonesia Raya Berkumandang di PN Jaksel

Tim Okezone
Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  resmi menjatuhkan vonis  hukuman penjara 1 tahun 6 bulan  terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Usai pembacaan putusan, para pendukung langsung  mengumandangkan lagu Indonesia Raya di luar.


Pendukung Bharada E mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Foto MPI

 

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu, (15/2/2023).

Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.

"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.

Majlis Hakim menyatakan bahwa beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa  yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network