JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Bharada E sempat dijanjikan uang senilai Rp1 miliar oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah kejadian kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu diungkap mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan di Depok, Sabtu (13/8/2022). Uang tersebut rencananya akan diberikan setelah kasus berdasarkan kronologi awal tembak-menembak di SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Itu (iming-iming) tapi setelah kejadian ya, setelah atur-atur skenario pertama ketika sudah mulai aman. Dipanggillah si Bharada E, si Kuwat (KM) kemudian si RR ketemu Sambo sama Putri menjanjikan uang Rp1 miliar," terang Deolipa.
Perihal iming-iming uang tersebut saat dirinya mendampingi Bharada E. Saat itu Bharada menjelaskan iming-iming uang tersebut kepada dirinya dengan disaksikan koleganya kuasa hukum lain Burhanuddin.
"Iya ini ucapan Bharada E ke saya, ada saksinya si Burhanuddin. Dua saksi itu cukup, satu saksi dalam hukum itu bukan saksi," tegas Deolipa.
Selain Bharada E, kata dia, sopir KM dan Bripka RR juga diiming-imingi uang. Masing-masing mendapatkan Rp500 juta.
"Uang Rp500 juta kepada Kuwat dan Rp500 juta kepada Ricky dalam bentuk dolar," ujar Deolipa. Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait