JAKARTA, iNewsPandeglang.id -Terdakwa kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati. Penampilan terdakwa terlihat dalam foto begitu tegang duduk di kursi pesakitan.
Majlis hakim menjatuhkan hukuman tersebut terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
Adapun Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Artikel ini telah tayang di halaman iNews.id dengan judul Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati
Editor : Iskandar Nasution