get app
inews
Aa Read Next : Mengerikan! Ini 9 Hukuman Mati Tersadis di Dunia

Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Ini Tampilan Terdakwa

Senin, 13 Februari 2023 | 15:43 WIB
header img
Ferdy Sambo jalani sidang vonis, Senin (13/2/2023). Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id -Terdakwa kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, Ferdy Sambo akhirnya  divonis hukuman mati. Penampilan terdakwa terlihat dalam foto begitu tegang duduk di kursi pesakitan.

Majlis hakim menjatuhkan hukuman tersebut terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar  ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Adapun Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Artikel ini telah tayang di halaman iNews.id dengan judul Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut