get app
inews
Aa Text
Read Next : Hingga Hari Kelima Kontingen Provinsi Banten Raih 110 Medali

Misteri Tangisan Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal Usai Peristiwa Magelang

Jum'at, 09 September 2022 | 22:17 WIB
header img
Misteri Tangisan Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal Usai Peristiwa Magelang. (Foto Okezone)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengetahui soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.

 

"Saat di Saguling dipanggil, dia tanya, 'ada kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?'. 'Enggak tahu'. 'Ini Ibu dilecehkan, pelecehan terhadap ibu'. Dan itu sambil nangis dan emosi. 'Saya enggak tahu Pak'," ujar Erman Umar yang juga pengacara Bripka RR ini menirukan pengakuan kliennya kepada awak media.

 

Dikatakan Erman, berdasarkan pengakuan Bripka RR, Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar kejadian tersebut. Kliennya tersebut juga sempat menangis saat dicecar pertanyaan oleh Sambo.

 

"Saya melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana," tutup Erman.

 

Sekadar diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

 

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

 

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

 

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut