get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Ini Tampilan Terdakwa

Sah! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lagu Indonesia Raya Berkumandang di PN Jaksel

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:42 WIB
header img
Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  resmi menjatuhkan vonis  hukuman penjara 1 tahun 6 bulan  terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Usai pembacaan putusan, para pendukung langsung  mengumandangkan lagu Indonesia Raya di luar.


Pendukung Bharada E mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Foto MPI

 

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu, (15/2/2023).

Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.

"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.

Majlis Hakim menyatakan bahwa beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa  yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut