JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Usai pembacaan putusan, para pendukung langsung mengumandangkan lagu Indonesia Raya di luar.
Pendukung Bharada E mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Foto MPI
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu, (15/2/2023).
Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.
"Hidup Pak Hakim," seruan pendukung Bharada E.
Majlis Hakim menyatakan bahwa beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Editor : Iskandar Nasution