Irjen Ferdy Sambo Telah Lakukan 7 Jam Pemeriksaan Keempat Terkait Kasus Brigadir J

Felisia
(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kepala Divisi Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Tujuh jam sudah, Ia menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri datang ke Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.00 WIB ini, terpantau, Ferdy Sambo masih belum keluar dari gedung ini.

Sementara berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim, wartawan dari seluruh platform terus stand by menanti rampungnya pemeriksaan Ferdy Sambo. Lobi gedung inipun dipadati kamera yang siap menjepret dan merekam pernyataan Sambo.

Disisi lain, aparat kepolisian dari satuan Propam dan Provos ikut menjaga dan terus bersiaga. Mereka mengenakan seragan lengkap dengan baret biru dikepalanya.

Saat kedatangan menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

"Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di Rumah Dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo, Kamis (4/8/2022).

Sambo mengklaim, sebagai manusia dirinya tentu tidak luput dari kesalahan. Oleh karenanya, ia berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Menurut Sambo, dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan keterangan empat kali terhadap penyidik.

Kehadirannya itu, kata dia, untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya maupun dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri," ucap Sambo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network