Enggak Habis Pikir! Ribuan Ompreng MBG Dicuri Satpam SPPG Tangsel, Uangnya Buat Narkoba
"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," kata Kompol Bambang Askar Sodiq.
Petugas kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap tersangka TRS untuk memastikan keterkaitannya dengan zat terlarang. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa oknum satpam tersebut memang aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. Betul, ternyata 'pak beberapa hari yang lalu saya pakai (narkoba)," katanya menirukan pengakuan tersangka.
Kini, TRS bersama kedua rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Seluruh barang bukti sisa kejahatan dan sarana yang digunakan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas tindakan kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni maksimal sembilan tahun kurungan.
Editor: Iskandar Nasution