Enggak Habis Pikir! Ribuan Ompreng MBG Dicuri Satpam SPPG Tangsel, Uangnya Buat Narkoba
TANGSEL, iNewsPandeglang.id - Aksi nekat dan tak terduga kembali menggemparkan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang petugas keamanan yang seharusnya menjaga fasilitas publik justru menjadi dalang pencurian ribuan peralatan dapur.
Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian massal yang menimpa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebanyak 1.700 baki atau ompreng stainless steel milik program Makan Bergizi Gratis (MBG) raib digasak pelaku.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial TRS alias Cangkim (50) sebagai tersangka utama dalam aksi kriminal ini. Cangkim yang berprofesi sebagai satpam di lokasi tersebut terbukti memanfaatkan jabatannya untuk menguras isi dapur SPPG.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak dapur melaporkan kehilangan inventaris secara masif ke SPKT dan layanan 110 pada 8 Juli 2026. Berdasarkan rekaman CCTV serta pemeriksaan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keterlibatan oknum satpam tersebut.
Pencurian terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat. Lokasi yang dikelola oleh Yayasan Dunia Berkah Mandiri ini padahal diketahui baru saja mulai beroperasi.
"Kami menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan. Kerugian sementara berupa sekitar 1.700 tray atau ompreng," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Tidak hanya ribuan ompreng baki makanan berbahan stainless steel yang berhasil digondol oleh para pelaku. Mereka juga menguras inventaris penting seperti kompor gas, genset, blender, printer, hingga perangkat recorder CCTV dan kunci ruangan.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, TRS diduga kuat tidak bergerak sendirian di lapangan. Ia memimpin dua tersangka lainnya, yakni DC dan GZ, untuk membantu proses pengambilan serta penjualan barang-barang curian tersebut.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai alasan di balik aksi nekat satpam tersebut. Uang hasil penjualan ribuan baki stainless steel itu ternyata digunakan TRS untuk membeli barang haram.
"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," kata Kompol Bambang Askar Sodiq.
Petugas kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap tersangka TRS untuk memastikan keterkaitannya dengan zat terlarang. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa oknum satpam tersebut memang aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dicek urine hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. Betul, ternyata 'pak beberapa hari yang lalu saya pakai (narkoba)," katanya menirukan pengakuan tersangka.
Kini, TRS bersama kedua rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Seluruh barang bukti sisa kejahatan dan sarana yang digunakan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas tindakan kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat, yakni maksimal sembilan tahun kurungan.
Editor: Iskandar Nasution